Sebuah Cuplikan Makalah Karya : Hedi, Bekas Murid Sekolah SMA N 1 Malingping
Pengertian Manajemen
Pelayanan Publik Menurut Para Ahli – Berikut ini adalah beberapa Kesimpulan
dari Pengertian Manajemen Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
Tugas utama dari setiap
instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan
pelayanan publik (public service) agar terwujud kesejahteraan bagi rakyat
(public welfare). Menurut Tampubolon (2001:139-141) pelayanan berarti, “Orang
yang melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain… karena itu, seorang pelayan
yang baik ialah “melayani, bukan dilayani”. Sebagaimana, menurut Zeithaml dkk
(2006:4) pelayanan adalah “ Economic activities whose output is not a physical
product or construction, is generally consumed at the time it is produced, and
provides added value in forms (such as convenience, amusement, timeliness,
comfort, or health) that are essentially ingtangible concerns of its firts
purchaser.
Sebagaimana telah dijelaskan
pengertian pelayanan dan pengertian publik di atas, maka dalam prakteknya,
pelayanan publik sangat variatif dan tergantung dari perkembangan dan kemampuan
masyarakat. Istilah-istilah pelayanan dan publik itulah memberikan dasar
pengertian terhadap pelayanan publik. Gabriel Roth (1991: 3) “any service
available to the public whether provided publicly (as a museum) or privately (as
is a restaurant meal)”. Any service menurut Roth mengandung arti berkaitan
dengan barang dan jasa dalam pelayanan. Pelayanan publik yang dimaksud adalah
segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau
individu dalam bentuk barang, jasa kepada masyarakat baik secara individu
maupun kelompok atau organisasi.
Keputusan MenPan Nomor
81/1993 yang disempurnakan dengan Keputusan Menpan Nomor 63/2003 mendefinsikan
pelayanan umum sebagai: “Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi
pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan BUMN/D dalam bentuk barang
dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lembaga
Administrasi Negara (1998) Pelayanan Umum diartikan sebagai segala bentuk
kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemeirntahan di pusat,
di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk
barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebuuthan masyarakat
maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar